Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar 

    Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar 
    Petugas Polres Kobar Giring Pelaku Pencurian TBS

    KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang pelaku yang melakukan pembelian terhadap TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit hasil curian dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kamis (31/10/2024) siang.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mealui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka ada membeli TBS kelapa sawit dari Saudara MLK dan kawan - kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.

    "Adapun barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa TBS Kelapa sawit sebanyak 45 ton yang langsung diamankan di peron milik pelaku yang berada di Desa Sungai Kuning, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, " ungkap Kapolres.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.(Humas) 

    kotawaringin barat
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian...

    Artikel Berikutnya

    Rayakan HUT ke-79 Brimob Polda Kalteng Bakti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

    Ikuti Kami